WahanaNews.co |
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) akan mencabut laporan di
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel yang dilakukan
oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ketua KKI, David Tobing, mengatakan, pencabutan
laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari batalnya rencana pengenaan tarif
cek saldo dan tarik tunai pada jaringan ATM Link.
Baca Juga:
Dukung Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan, ABM Group Raih Pendanaan Rp 1 Triliun dari BCA
"KKI akan merespons positif langkah
Himbara dengan segera mencabut Laporan Dugaan Kartel di KPPU," kata David,
melalui siaran persnya yang diterima WahanaNews
pada Rabu (16/6/2021).
Dia turut mengapresiasi keputusan Himbara untuk
membatalkan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link.
"Konsumen Indonesia tentu mengapresiasi
dengan keputusan pembatalan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai. Langkah
yang diambil oleh Himbara telah tepat dan berpihak kepada konsumen maupun
masyarakat Indonesia," kata dia.
Baca Juga:
Iuran Baru Batu Bara Jadi Berlaku di Januari? Kementerian ESDM: Menunggu Perpres
David juga menyampaikan, pihaknya berharap
bank-bank BUMN dapat konsisten pada pelayanan yang prima dan hubungan baik
kepada nasabah.
Misalnya, memperpanjang program restrukturisasi
utang bagi nasabah yang terdampak Covid-19, semua bank BUMN dapat memfasilitasi
pencairan Jaminan Hari Tua bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, atau
mengadakan layanan mesin pencetak buku secara mandiri.
Sebelumnya, KKI melaporkan Himbara ke Badan
Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan terakhir
ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena pengenaan biaya cek saldo
dan tarik tunai pada ATM Link. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.