WahanaNews.co | Ketua Komunitas
Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, menolak rencana PT Jalin Pembayaran
Nusantara bersama Himpunan Bank Negara (Himbara), yang akan memberlakukan
pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai melalui ATM Link, mulai 1 Juni 2021.
"Jalin dan Himbara tidak bijak kalau
memang akan memberlakukan biaya-biaya tersebut, yang sebelumnya gratis. Hal ini
memberatkan Nasabah," kata David, dalam keterangan
tertulisnya, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga:
Dukung Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan, ABM Group Raih Pendanaan Rp 1 Triliun dari BCA
Menurutnya, KKI
jelas menolak rencana tersebut, dan
telah menyampaikan keberatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Jumat (21/5/2021).
"Kebijakan
tersebut layak ditolak, karena
memberatkan nasabah
di Indonesia. Padahal, tujuan
awal diadakannya ATM Link adalah mempermudah nasabah Indonesia dalam melakukan transaksi melalui ATM
secara efisien dan efektif, agar
tidak terlalu banyak pengadaan ATM," katanya.
David
juga menerangkan, Pasal 18 huruf g UU Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran OJK Nomor
13/SEOJK.07/2014 telah mengatur larangan perubahan aturan secara sepihak oleh
pelaku usaha.
Baca Juga:
Iuran Baru Batu Bara Jadi Berlaku di Januari? Kementerian ESDM: Menunggu Perpres
"Kalau
dilanggar, itu terancam pidana penjara paling lama lima tahun
dan denda paling banyak dua miliar," tegas David,
menerangkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Maka, David
menyarankan OJK segera mengambil sikap untuk peninjauan kembali terkait
pemberlakuan biaya cek saldo dan tarik tunai lewat ATM Link yang akan dilakukan oleh Jalin dan Himbara.
"OJK
perlu panggil Jalin dan Himbara, agar dievaluasi, sehingga tetap berkomitmen dalam mengedepankan
perlindungan konsumen dengan berpedoman pada asas manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan, dan
keselamatan konsumen
serta kepastian hukum," ujarnya.