Menurutnya, tidak ada toleransi dari perusahaan kepada para pekerja yang lalai dalam menerapkan K3, sehingga masing – masing personel diharapkan memiliki kompetensi dan kecakapan serta ketaatan yang tinggi terhadap K3 dalam melaksanakan tugasnya.
“PLN juga terus berinovasi menyediakan media bagi pegawai agar dapat berperan aktif melaporkan berbagai kondisi tidak aman sehingga bisa segera ditindaklanjuti dengan tujuan menghilangkan potensi bahaya secepatnya,” tambahnya.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Ia juga mengajak masyarakat umum untuk berpartisipasi aktif melaporkan kondisi tidak aman melalui aplikasi PLN Mobile.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan saat bertindak sebagai Pembina Apel, menyampaikan bahwa Indonesia mengakui K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia sehingga sebagai wujud komitmen pemerintah menghadirkan pekerjaan layak untuk masa depan dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja di sektor formal, sebagai upaya penurunan tingkat pengangguran di era perlambatan ekonomi global efek pandemi Covid -19,” katanya.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan selama 3 tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja, terus meningkat. Hingga November 2022 tercatat terdapat 265.334 kecelakaan kerja.
Data ini menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus makin menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia.
“Kami mengajak dan mendorong terus kepada pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja,” ungkapnya. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.