"Broadcast ini adalah tidak benar. Broadcast ini salah. Dengan adanya broadcast yang tidak benar, akan
berdampak negatif bagi siapa saja," kata Argo, dalam diskusi daring yang digelar
Kementerian Kesehatan, Jumat (5/2/2021).
Argo
mengatakan, pesan-pesan hoaks dapat menimbulkan hasutan yang menyebabkan
kegaduhan masyarakat.
Baca Juga:
Melalui Semangat Puasa, Kita Berharap Jakarta Dapat Maju dan Masyarakatnya Sejahtera
Ia pun
mengingatkan ancaman hukuman pidana bagi siapa saja pembuat atau penyebar
informasi hoaks.
Dia
menyebutkan, pada 2020 saja, ada sekitar 352 kasus soal penyebaran berita
hoaks.
"Untuk
anggota masyarakat yang melakukan penyebaran hoaks tentu ada ancaman
pidana," tuturnya.
Baca Juga:
Siapa Inisial RV Penguasa Peredaran Minyak Ilegal Provinsi Jambi
Sementara
itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa
menerapkan aturan lockdown akhir
pekan di ibu kota.
Alasannya,
Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat atau Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid 2.
Dalam
aturan PSBB atau PPKM Jilid 2 yang kini diterapkan, tidak ada ketentuan untuk
melakukan lockdown pada akhir pekan.