"Salam untuk Pak supir di tahanan Polres Tegal! Ayok Rakyat Indonesia kirim surat ke Kapolda Jateng dan Kapolres Tegal agar di tangguhkan penahanan Pak Supir," katanya.
Sebelumnya, sopir dan kernet bus Duta Wisata yang kecelakaan masuk jurang sungai di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, telah ditahan. Penahanan dilakukan setelah dua awak bus pariwisata itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.
Baca Juga:
Punya Proyek Panas Bumi Terbaik di Dunia, ALPERKLINAS Desak Pemerintah dan PLN Maksimalkan PLTP untuk Dukung Energi Bersih
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan sopir berinisial R dan kernet berinisial AY itu langsung dimasukkan ke ruang tahanan Mapolres Tegal setelah berstatus tersangka.
"Jadi tadi pagi sudah kita lakukan penahanan kedua orang itu," kata Sajarod, dilansir detikJateng, Kamis (11/5/2023).
Sopir dan kernet bus Duta Wisata yang kecelakaan masuk jurang sungai di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, telah ditahan. Penahanan dilakukan setelah dua awak bus pariwisata itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.
Baca Juga:
Wanita 70 Tahun Bisa Melahirkan, Inilah Sederet Kisah Kehamilan di Usia Tua
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan sopir berinisial R dan kernet berinisial AY itu langsung dimasukkan ke ruang tahanan Mapolres Tegal setelah berstatus tersangka.
"Jadi tadi pagi sudah kita lakukan penahanan kedua orang itu," kata Sajarod dikutip detikJateng, Kamis (11/5/2023).[sdy/detik]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.