Fatmawati, istri Presiden Indonesia (saat itu), Soekarno, menjahit Bendera Sang Saka Merah Putih usai dirinya dan keluarga kembali ke Jakarta dari pengasingan di Bengkulu.
Atas permintaan Soekarno kepada Shimizu, kepala barisan propaganda Jepang (Sendenbu), Chaerul Basri diperintahkan mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk diantarkan ke Jalan Pegangsaan Nomor 56, Jakarta.
Baca Juga:
Diundang Nyanyi di Rumah Konglomerat, Farel Prayoga Lagi-lagi Bikin Ambyar
Bendera berbahan katun halus (setara dengan jenis primissima untuk batik tulis halus) itu berwarna merah dan putih, dengan panjang 300 cm dan lebar 200 cm.
Pada 13 November 2014, bendera itu diukur ulang.
Ukuran tepatnya adalah panjang 276 cm dan lebar 199 cm.
Baca Juga:
Galang Antusiasme Peringati HUT RI, KDEI Taipei Ajak WNI di Taiwan Bersepeda Bersama
Bendera tersebut dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56 (kini Jalan Proklamasi), Jakarta, oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.
Arti dan Sejarah Penggunaan Warna Merah Putih