WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI I Ketut Suwendra menyoroti pentingnya penguatan tata kelola industri pertambangan emas di Sulawesi Utara agar tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang semakin luas.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang memanfaatkan sumber daya alam dalam skala besar harus diimbangi dengan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan yang jelas, terukur, serta memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga:
Firman Soebagyo Minta Pemerintah Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu, Harga TBS Petani Tertekan
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka menjaring berbagai masukan untuk penyusunan draf revisi Undang-Undang Kehutanan yang saat ini tengah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan DPR RI.
Revisi regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan secara berkelanjutan.
Suwendra mengungkapkan bahwa jajaran Komisi IV DPR RI telah melakukan kunjungan langsung ke sejumlah lokasi pertambangan emas di Sulawesi Utara guna memperoleh gambaran nyata mengenai proses eksploitasi sumber daya alam serta pelaksanaan kewajiban lingkungan oleh perusahaan tambang.
Baca Juga:
Adrianus Asia Sidot Soroti Ancaman Karhutla Saat Kemarau Panjang Akibat El Nino
"Jadi kemarin kita Komisi IV datang langsung melihat pertambangan emas yang ada di Sulawesi Utara. Kita ingin melihat langsung bagaimana proses sumber daya alam itu diambil, tapi sebagai tanggung jawab pihak tambang, yang nambang perusahaan, tanggung jawab untuk reklamasi, kita ingin melihat langsung. Artinya jangan sampai alam ini dirusak setelah selesai izinnya ditinggal," ujar Suwendra saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Panja RUU Kehutanan di Manado, Sulawesi Utara, Minggu (7/06/2026).
Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan perlu diperketat, terutama terkait pelaksanaan reklamasi pascatambang.
Ia menilai masih terdapat praktik yang berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan, salah satunya pembukaan beberapa blok tambang secara bersamaan tanpa menunggu proses pemulihan pada blok yang telah dieksploitasi.
Suwendra menegaskan bahwa pola pengelolaan seperti itu berisiko memperluas kerusakan kawasan hutan dan mengurangi efektivitas upaya pemulihan lingkungan.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah menetapkan aturan yang lebih tegas mengenai tahapan pembukaan lahan dan kewajiban reklamasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
"Kita berharap ada sanksi yang jelas, aturan yang jelas kapan dia harus mereklamasi, memperbaiki hutan alam itu sebelum ditinggalkan. Selama ini kan terjadi bahwa mereka banyak penambang ini meninggalkan itu. Kita ingin melihat itu, dan kemarin kita menyaksikan salah satu blok sudah direklamasi, tapi blok-blok yang lain? Kita berharap juga tidak semua blok dibuka, tapi kita berharap blok satu dibuka, direklamasi, baru masuk ke blok dua. Selama yang kita lihat kemarin, ada dibukanya secara bersama blok-blok itu. Ini artinya kan rusak bareng-bareng alam ini. Jadi kita berharap setelah dibuka, direklamasi, diperbaiki, baru pindah blok yang baru," urainya secara terang.
Selain menyoroti aspek kerusakan fisik kawasan hutan, Komisi IV DPR RI juga memberikan perhatian terhadap tata kelola administrasi dan transparansi keuangan yang berkaitan dengan penggunaan lahan untuk kegiatan pertambangan.
Hal tersebut mencakup mekanisme sewa pakai kawasan hutan maupun lahan non-hutan yang dimanfaatkan untuk kepentingan eksplorasi dan produksi tambang.
Menurut Suwendra, kejelasan prosedur menjadi hal yang penting agar seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi negara maupun masyarakat sekitar wilayah tambang.
Ia menilai ketidakjelasan mekanisme pembayaran sewa lahan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan penerimaan negara.
"Terkait aturan sewa pakai, artinya kita juga kemarin tanyakan, kalau di lahan kehutanan, kawasan hutan kan dengan kepentingan kehutanan, tapi kan ada juga yang non-hutan yang diambil untuk wilayah penambangan. Ini kita minta prosedur yang jelas, sehingga jelas kemana sewanya, dengan siapa bayarnya, dan berapa bayarnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Suwendra mengingatkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.
Ia menilai orientasi pembangunan tidak boleh hanya berfokus pada keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan.
Dalam pandangannya, peningkatan tutupan hutan harus menjadi salah satu indikator utama keberhasilan pembangunan sektor kehutanan dan pertambangan.
Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Kehutanan diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang lebih tegas dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.
"Kita berharap ke depan ini, kerusakan alam itu menurun, itu menurun, tapi ketutupan hutan ini yang naik. Kita setuju dengan apa yang disampaikan Pak Presiden, kalau kita belum bisa merawatnya, biarkan jadi warisan anak cucu kita. Kalau kita belum bisa mengelolanya, biarkan dia terpendam di dalam bumi kita, sehingga nanti akan ke depan jadi warisan anak cucu kita. Nah, maka dari itu kita harus tekankan di Undang-Undang ini, agar kelestarian ke depan ini bisa jalan, tidak hanya diambil. Karena kita lihat PNBP-nya juga kan kecil, cuma hanya Rp 9 miliar, sedangkan yang dikeruk ini kan banyak. Itu yang kita harapkan," tutup Legislator Daerah Pemilihan Lampung II itu.
Melalui revisi UU Kehutanan yang tengah dibahas, DPR RI berharap dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan, memastikan kewajiban reklamasi dijalankan secara konsisten, serta menciptakan sistem tata kelola sumber daya alam yang lebih transparan, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan untuk jangka panjang.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]