WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR RI F-PDI-P, I Wayan Sudirta mengungkapkan, angka penyebaran narkotika di Indonesia telah masuk dalam tahap mengkhawatirkan.
Ia bahkan menyebut, Indonesia darurat narkoba.
Baca Juga:
Tim Kelelawar Polres Agam Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu-Sabu di Lubuk Basung
"Kita sama-sama ketahui bahwa narapidana kasus narkoba mendominasi penghuni lapas di negara ini," ujar I Wayan di Gedung Nusantara III, Senayan, Selasa (14/6/2022) kemarin.
Ia menjelaskan, berdasarkan data per Agustus 2021, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyampaikan, dari 151.303 narapidana tindak pidana khusus, sebanyak 96 persen atau sejumlah 145.413 adalah narapidana narkotika.
Jumlah tersebut, menurutnya, memiliki korelasi yang sangat signifikan dengan over kapasitas di lapas. Bahkan ia menilai, hal itu justru membuat sejumlah narapidana menjadikan lapas sebagai pasar baru peredaran narkotika.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
I Wayan juga menilai, tingginya angka tidak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia sangat mempengaruhi pembiayaan negara.
"Jika diukur dari jumlah aset TPPU yang BNN sita pada tahun 2021 senilai Rp 108,3 miliar, angka itu belum seberapa dengan beban keuangan negara yang dikeluarkan untuk membiayai bahan makanan penghuni lapas yang mencapai hampir 2 Triliun di tahun 2022 ini," paparnya.
Menurutnya, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hal itu sudah sejalan dengan politik hukum DPR dan Pemerintah.
Namun ia menilai, mesti ada penekanan terhadap hukuman terhadap rehabilitasi. Menurutnya, terkait rehabilitasi untuk pengguna narkotika tidak perlu diatur dengan syarat yang terlalu rumit dan berbelit.
"Saat ini malah muncul stigma di masyarakat bahwa rehabilitasi narkoba hanya diperuntukan bagi mereka yang memiliki uang saja. Padahal masyarakat biasa juga banyak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika," bebernya.
Untuk itu ke depannya, ia berharap agar hukuman terhadap korban penyalahgunaan narkotika bisa kembali dikaji.
Di mana nantinya, dari segi aspek keadilan, perubahan hukum bagi pengguna narkotika dari penjara menjadi rehabilitasi akan sangat memberikan efek keadilan yang tinggi. [qnt]