Namun ia menilai, mesti ada penekanan terhadap hukuman terhadap rehabilitasi. Menurutnya, terkait rehabilitasi untuk pengguna narkotika tidak perlu diatur dengan syarat yang terlalu rumit dan berbelit.
"Saat ini malah muncul stigma di masyarakat bahwa rehabilitasi narkoba hanya diperuntukan bagi mereka yang memiliki uang saja. Padahal masyarakat biasa juga banyak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika," bebernya.
Baca Juga:
Bareskrim Polri dan Polda Sumbar Tangkap Dua Kurir Narkoba Bawa 74 Kg Ganja
Untuk itu ke depannya, ia berharap agar hukuman terhadap korban penyalahgunaan narkotika bisa kembali dikaji.
Di mana nantinya, dari segi aspek keadilan, perubahan hukum bagi pengguna narkotika dari penjara menjadi rehabilitasi akan sangat memberikan efek keadilan yang tinggi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.