WAHANANEWS.CO, Jakarta - Puluhan Warga Negara (WN) China dilaporkan menjadi korban pemerasan atau pungutan liar (pungli) oleh petugas Imigrasi ketika tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.
Aksi pemerasan itu dilaporkan Kedutaan Besar China ke pemerintah RI yakni Kemenlu dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI pada 21 Januari lalu lewat sebuah surat resmi.
Baca Juga:
Gubernur Kalimantan Utara Pastikan Tidak AdaPungutan Liar di Mall Pelayanan Publik
Dalam surat tersebut, Kedubes China menyebut setidaknya ada 44 kasus pemerasan yang terjadi sejak Februari 2024 sampai Januari 2025. Sementara total uang pemerasan yang telah dikembalikan kepada lebih 60 WN China mencapai Rp32.750.000.
“Terlampir adalah daftar kasus pemerasan antara Februari 2024 hingga Januari 2025," demikian isi surat yang salinan dokumennya dilihat CNN Indonesia, dilansir Senin (3/1/2025).
Surat tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Baca Juga:
Polres Parigi Moutong Tingkatkan Pelayanan SKCK dengan Penambahan Petugas
Kedubes China menilai kasus pemerasan yang tercatat itu hanyalah yang terilhat atau terdeteksi, karena diduga masih banyak warga negaranya yang memilih untuk tidak melaporkan aksi pemerasan tersebut.
"Ini hanyalah puncak gunung es karena ada lebih banyak warga China yang diperas namun tidak mengadukannya lantaran jadwal yang padat atau takut akan pembalasan saat masuk di masa mendatang," isi surat Kedubes China itu.
Atas dasar itu, Kedubes China meminta agar pemerintah Indonesia memasang tanda bertuliskan 'Dilarang memberi tip' dan 'Silakan lapor jika terjadi pemerasan' di tempat pemeriksaan Imigrasi dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris.