WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang warga negara asing asal Malaysia bernama Nur Amira (37) menjadi sorotan setelah diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia yang memicu polemik kewarganegaraan dan mendapat perhatian serius dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat pada Rabu (8/10/2025).
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumbar, Nurudin, menyatakan keheranannya karena seorang WNA bisa memiliki dokumen resmi kependudukan Indonesia dan mengatakan, “Pada saat dia mendapatkan KTP justru dipertanyakan bagaimana orang asing bisa mendapatkan KTP,” ujarnya di Padang.
Baca Juga:
Kunker Ke Sulteng, Menteri Mipas Sekaligus Meletakkan Batu Pertama Pembagunan Kantor Imigrasi Morowali
Nur Amira diketahui sudah dua kali dideportasi baik dari Indonesia maupun Malaysia akibat permasalahan dokumen kewarganegaraan yang tidak jelas sehingga kini perempuan berdarah Malaysia dan Singapura itu kembali berhadapan dengan ancaman deportasi karena melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
Nurudin menyebut terbitnya dokumen kependudukan bagi Nur Amira harus menjadi catatan dan evaluasi bersama agar tidak menimbulkan persoalan baru terutama yang berkaitan dengan aspek keimigrasian dan status hukum warga asing di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa pada Oktober 2024 Imigrasi Sumbar telah mendeportasi Nur Amira ke Malaysia sekaligus menyita KTP miliknya untuk kemudian diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Payakumbuh sebagai instansi yang menerbitkan dokumen tersebut.
Baca Juga:
Kuota Terbatas! Layanan Pembuatan Paspor di Pameran HUT RI ke-80 Jambi
“Jadi, setelah itu KTP Nur Amira langsung dinonaktifkan,” kata Nurudin sembari menegaskan bahwa tidak semestinya seorang warga asing memiliki identitas resmi kependudukan Indonesia tanpa proses naturalisasi yang sah.
Secara terpisah, anggota Komisi XIII DPR RI asal Sumatera Barat, M Shadiq Pasadigoe, meminta agar kasus yang menimpa Nur Amira ditangani dengan pendekatan kemanusiaan tanpa melupakan prosedur dan aturan negara yang berlaku.
“Saya berharap kasus Nur Amira dapat diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan tanpa mengabaikan aturan dan peraturan negara,” kata Shadiq usai bertemu langsung dengan Nur Amira yang kini ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam.