WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan aplikasi All Indonesia sebagai sistem digital deklarasi kedatangan internasional yang terintegrasi.
Mulai 1 Oktober 2025, seluruh penumpang dari luar negeri yang tiba di bandara maupun pelabuhan Indonesia wajib mengisi data kedatangan melalui platform ini.
Baca Juga:
ADEXCO 2025: Indonesia Tampilkan Kemandirian Produk dan Teknologi Penanggulangan Bencana
Aplikasi All Indonesia menggabungkan berbagai prosedur seperti imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu sistem digital yang terpadu.
Inovasi ini bertujuan menyederhanakan proses kedatangan penumpang, memberikan kemudahan layanan, serta memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.
Peluncuran aplikasi dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), didampingi sejumlah menteri, pejabat lembaga negara, serta pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga:
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Tembus Rp13,2 Triliun, BGN Ungkap Proyeksi 2026
“Seringkali kesan pertama di bandara atau pelabuhan menjadi hal yang melekat bagi wisatawan maupun investor. Jika pelayanan kita baik, mereka akan datang kembali dan membawa dampak positif bagi pariwisata serta perekonomian nasional,” ujar AHY seperti dilaporkan InfoPublik, Kamis (2/10/2025).
AHY menekankan bahwa kehadiran All Indonesia bukan hanya sekadar inovasi digital, tetapi sebuah kebutuhan strategis yang berpotensi menjadi pengubah permainan (game changer) dalam pelayanan publik dan pengelolaan pintu masuk negara.
“All Indonesia bukan sekadar inovasi, tetapi kebutuhan mendasar yang bisa menjadi game changer dalam tata kelola pelayanan publik dan pintu masuk negara.”