WahanaNews.co |
Pemerintah berencana menerapkan pajak karbon mulai 2022.
Tarif pajak karbon,
rencananya, ditetapkan minimal Rp 75 per kilogram (kg) karbon dioksida
ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Lalu, bagaimana dampaknya
pada PT PLN (Persero)?
Terlebih, PLN mengoperasikan
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara sebagai penghasil
emisi karbon.
Executive Vice President Corporate Communication and
CSR PLN, Agung Murdifi, mengatakan, PT
PLN (Persero) sudah menyusun strategi untuk mencapai netral karbon pada tahun
2060 mendatang.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Target ini, menurutnya,
dibuat bukan karena pemerintah akan menerapkan pajak karbon, melainkan karena
kesadaran dan niat baik dari PLN untuk menciptakan ruang hidup yang lebih baik.
"PLN telah menyusun
strategi carbon neutral 2060, bukan
karena adanya rencana penerapan carbon
tax, tetapi karena awareness dan goodwill PLN untuk menciptakan ruang
hidup yang lebih baik dan lebih sehat bagi generasi mendatang," ungkapnya
kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
Agung menjelaskan, di dalam roadmap menuju bebas karbon pada 2060,
PLN sudah memiliki proyeksi kebutuhan energi sampai tahun tersebut di mana
porsi bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) akan terus meningkat.