WahanaNews.co | Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM) bentukan Presiden Joko Widodo menyatakan ada tiga faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM berat.
Dalam laporan analisis Tim PPHAM, tiga faktor itu antara lain tindakan aktif aktor negara (state actor by commission), tindakan pengabaian aktor negara (state actor by omission) dan tindakan saling pengaruh antara keduanya.
Baca Juga:
Kasus Wasior Diduga Melahirkan Pelanggaran HAM Berat, Hingga Kini Belum Diselesaikan Negara
"Secara umum ditemukan tiga pola," mengutip laporan ringkasan eksekutif PPHAM, Kamis (12/1).
Tim PPHAM menyatakan faktor penyebab pelanggaran HAM berat terjadi didasari berbagai faktor yang berkaitan. Bukan faktor tunggal.
"Pertemuan antara faktor kesadaran ideologis dan kepentingan material bisa menjadi penyebab pelanggaran HAM yang berat. Dua hal itu mewujud dalam kekuasaan dan persoalan kongkrit kehidupan yang terkait dengan ekonomi, politik, dan sosial."
Baca Juga:
Situasi HAM di Papua Tahun 2023, Ini Hasil Pengamatan Komnas HAM
Tim PPHAM menyatakan posisi negara dalam bertindak atas berbagai situasi itu yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.
"Tindakan negara itu, dalam temuan lapangan, menjadi penyebab jatuhnya korban," mengutip laporan ringkasan eksekutif PPHAM.
Tim PPHAM mengelompokkan tindakan tersebut ke dalam dua kategori.