WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dalam upaya menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia bagi seluruh warga negara, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk sebuah tim pemantauan khusus yang bertugas memantau serta menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi dalam aksi penyampaian pendapat di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul maraknya laporan mengenai warga yang menjadi korban saat menyuarakan pendapat di muka umum, baik yang mengalami luka-luka, meninggal dunia, maupun mereka yang kini masih dalam proses penahanan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Kuota Terbatas! Layanan Pembuatan Paspor di Pameran HUT RI ke-80 Jambi
Tim ini dibentuk untuk memastikan bahwa hak-hak dasar setiap warga negara yang terdampak dalam aksi-aksi tersebut tetap terlindungi secara menyeluruh, sesuai dengan prinsip dan standar HAM yang berlaku secara nasional maupun internasional.
Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya berperan sebagai pemantau, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme pengaduan masyarakat yang aktif.
“Khusus korban yang ditahan, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Hal ini dilakukan agar penanganannya tetap sesuai prinsip dan standar HAM,” kata Natalius Pigai dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Baca Juga:
Menteri HAM Tolak Usulan Penjaminan Tersangka Perusakan di Sukabumi
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Kemenkumham membuka layanan pengaduan masyarakat melalui call center 150145, yang dapat diakses setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.
Layanan ini bertujuan untuk menjembatani komunikasi antara warga dan pemerintah dalam merespons isu-isu sosial dan pelanggaran hak yang mungkin terjadi di lapangan.
Selain menyoroti isu penegakan HAM, Natalius Pigai juga menyinggung arah kebijakan pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang tengah mendorong transformasi nasional berbasis semangat keadilan sosial dan keberpihakan terhadap rakyat kecil.