WahanaNews.co | Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjabarkan alasannya tak membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar dan justru menjalani kurungan tambahan selama 4 bulan lima hari.
Angelina, atau yang juga akrab disapa Angie itu mengaku, dirinya harus menggunakan uang yang ia miliki untuk membiayai hidup anaknya dan orang tuanya.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Artinya saya harus membiayai Keanu, harus membiayai orang tua saya. Mau sebanyak apa harta korupsi tidak akan sampai," ujar Angelina saat diwawancarai dalam program Rosi, Minggu (3/4/2022).
Angie pun mengatakan, ia tidak memiliki uang sebanyak yang disangkakan oleh banyak pihak. Ia mengungkapkan, sebenarnya juga memiliki keinginan untuk membayarkan uang pengganti tersebut lantaran ingin bertemu dengan anaknya.
"Kalau saya ada duitnya saya mau bayar biar saya cepat pulang. Saya pernah bilang sama se-SPK, tolong bayarin yang pengganti karena saya tidak mau lebih lama di sini, empat bulan itu menurut saya sudah cukup lama terpisah dari Keanu," ujar Angie.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jasindo
Seperti diketahui, Angie merupakan anggota DPR pada periode 2004-2009 dan terpilih kembali untuk periode 2009-2014, sebelum akhirnya menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games pada 2012 lalu.
Pada 10 Januari 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie. Ia juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perjalanannya, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie. Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.
Dua tahun berselang, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.[zbr]