WahanaNews.co | Pemindahan bagian otak ke dalam perut di tubuh Brigadir J, dilakukan untuk proses pembalsaman usai autopsi yang dilakukan pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan ahli Forensik dan Medikolegal Pusdokkes Polri, Farah Primadani Karouw.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ia mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan semua organ dan akan dikembalikan ke tempat semula setelah proses autopsi selesai.
"Supaya tidak menjadi isu di publik itu mengenai otak itu memang ada pemindahan setelah ibu melakukan visum?," tanya pengacara Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
"Jadi setelah pemeriksaan autopsi selesai, jadi autopsi itu kita memeriksa semua organ, semua organ kita periksa kemudian setelah selesai maka akan kembali dikembalikan lagi," ujarnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Farah juga menerangkan, bahwa untuk memaksimalkan proses pembalseman, otak harus direndam dengan formalin dan kemudian dimasukkan kedalam perut.
"Pada saat itu pengembalian itu masuk dilakukan ke rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming pascaautopsi sehingga untuk memaksimalkan embalming itu kami rendam dengan formalin dan dimasukkan ke rongga perut," terangnya.
Ia pun menerangkan, bahwa ia menjamin proses pemindahan otak ke dalam perut adalah sesuai dengan SOP dan tidak ada satupun bagian tubuh yang ditinggalkan.
"Itu SOP kami adalah semua organ yang telah diperiksa dimasukkan ke dalam organ tubuh tidak ada satu organ pun yang diambil atau yang ditinggalkan di organ tubuh," tegasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.