WahanaNews.co | Terkait penggusuran rumah yang ditempati oleh artis Wanda Hamidah, Kepala Bagian Hukum Wali Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan jika dasar hukum pelaksanaan penertiban tersebut adalah undang-undang nomor 51 PRP 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau Kuasanya.
Selain itu, lanjut Ani, yang menjadi dasar lainnya adalah peraturan gubernur provinsi DKI Jakarta nomor 207 Tahun 2016 tentang penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Diketahui, dalam Sertifikat HGB No. 1000/Cikini seluas 765 M2 dan Sertifikat HGB No. 1001/Cikini seluas 534 M2 yang terletak di Jalan Ciasem No 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah atas nama KPH Japto S Soerjosoemarno, S.H selaku pemilik.
"Sedangkan dasar penghuni atas nama Hamid Husein ini menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan. Yang bersangkutan hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta atas nama almarhum Drs Idrus Syech Abubakar dengan No. TS.1.03/ 0004/02.09 Tanggal 3 Februari 2006," ujarnya kepada WahanaNews.co, Kamis (13/10/2022).
"Dan itu telah berakhir pada Tanggal 3 Februari 2009. Serta, dalam SIP tersebut tidak nama Hamid Husein, S.H. Sedangkan atas nama S.F. Warella SIP yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta No. T. 0066/09962 tanggal 28 Maret 1979 yang sudah berakhir juga tidak diperpanjang," sambungnya.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Ani juga memaparkan, upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat diantaranya melakukan rapat koordinasi sekaligus mediasi antara para pihak.
"Serta kita juga melakukan verifikasi data fisik dan yuridis dari para pihak. Kita undang semua yang bersangkutan. Itu dilaksanakan pada 2 Maret 2022 lalu," paparnya.
Namun demikian, dalam pertemuan tersebut, Hamid Husein tidak berkenan untuk dilakukan mediasi dengan KPH Japto S Soerjosoemarno.