Tak hanya itu, pemerintah juga menerima laporan hasil penelitian serta verifikasi data yurisi dan data fisik kepada Gubernur melalui Nota Dinas Tanggal 7 Maret 2022.
Dan itu telah mendapat disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Dan pemerintah juga sudah memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan mulai dari pertama hingga ketiga.
Sementara itu, dikarenakan penghuni tidak melaksanakan surat peringatan tersebut, maka Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akhirnya terpaksa melakukan penertiban kepada penghuni dengan dibantu Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kota Jakarta Pusat (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat) dan UKPD Kota Administrasu Jakarta Pusat.
"Selanjutnya barang-barang milik penghuni ditempatkan sementara waktu pada tempat yang telah disiapkan dengan jangka waktu selama 30 hari sejak dilakukan penertiban pada hari Kamis (13/10/2022)," tuturnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.