WahanaNews.co | Menteri
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memaparkan
perbedaan negara yang menerapkan hukum Islam dan negara yang memberlakukan
hukum Islami.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Pernyataan Mahfud merespons perdebatan terkait kebolehan
Indonesia menerapkan hukum Islam meski bukan negara yang menerapkan hukum
Islam. Sebagai negara yang berideologi Pancasila, kata Mahfud, Indonesia tetap
boleh menerapkan aturan Islam.
"Dalam terminologi hukum, kalau Islam itu simbolnya
harus selalu Islam. Negara Islam. Hukum Islam. Syariat Islam. Tapi kalau
islami, tidak harus menyebut simbolik, tapi substansinya, Islam," kata
Mahfud, dalam acara silaturahmi KAHMI, Senin (14/6) malam.
Menurut Mahfud, Pancasila sebagai ideologi negara telah
mengamanatkan agar dapat menciptakan masyarakat yang islami. Amanat itu sejurus
dengan mayoritas penduduk Indonesia yang mayoritas muslim.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Pertanyaannya, apa negara Pancasila boleh menjalankan
ekonomi Islam. Boleh, kenapa tidak?," imbuhnya.
Menurut dia, Indonesia hanya melarang menerapkan ajaran
Islam dalam hukum tata negara. Baik di tingkat nasional, maupun daerah. Begitu
pula pada sistem pemilu.
Di luar itu, kata Mahfud, masyarakat boleh menerapkan hukum
Islam, terutama di berbagai aspek keperdataan.
"Hukum tata negaranya, Indonesia. Hukum pemerintahaan
daerahnya, hukum pemerintahan daerah Indonesia. Pemilunya Indonesia. Tapi kalau
hal-hal keperdataan seperti ini, yang menjadi kesadaran hukum masyarakat itu
boleh," kata dia.
Mantan Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) itu menjelaskan, dalam
hal keperdataan, aspek paling utama adalah kesukarelaan. Maka, katanya,
masyarakat bisa menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari yang
bersifat perdata.
Ia mencontohkan transaksi ekonomi mutakhir yang kerap
dinilai melanggar ajaran Alquran. Menurut Mahfud, hal itu dinilai sah sebab itu
adalah hukum perdata. Ia justru khawatir jika hal itu tidak dilakukan,
masyarakat Islam akan semakin tertinggal dalam pergaulan.
"Kalau enggak ikut ketinggalan anda dalam hukum
perdata. Sehingga, saudara jangan disesatkan karena Indonesia negara Pancasila,
lalu hukum Islam nggak boleh berlaku, boleh," kata Mahfud. [dhn]