WahanaNews.co | Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja menyebutkan peserta yang sudah selesai mengikuti pelatihan, segera mendapat sertifikat.
Sertifikat ini biasanya akan muncul di dashboard situs Kartu Prakerja paling lambat satu hari setelah PMO menerima laporan penyelesaian pelatihan dari platform digital.
Baca Juga:
AHY Serahkan Sertifikat Wakaf di Kabupaten Gresik
Namun, sejumlah peserta kadang kala belum mendapat sertifikat tersebut. Hal ini biasanya terjadi karena jaringan internet tidak dalam kondisi baik.
"Jika sertifikat belum muncul, kamu dapat menghubungi contact center Platform Digital," ungkap PMO melalui unggahan di Instagram resminya @prakerja.go.id, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (21/9).
Cara lain, peserta bisa mengisi formulir pengadaan di situs KartuPrakerja. Pengaduan ini perlu disertakan dengan screenshot dashboard pada bagian sertifikat.
Baca Juga:
Sertifikasi Indikasi Geografis Kain Sasirangan Kalimantan Selatan Diserahkan
Sementara bila ada kesalahan pada sertifikat, misalnya penulisan nama yang tidak sesuai, maka peserta bisa menghubungi lembaga pelatihan untuk konfirmasi lebih lanjut.
Jika sertifikat belum muncul di dashboard Prakerja, mohon ditunggu. Sertifikat pelatihan akan muncul di dashboard setelah menyelesaikan pelatihan paling lambat satu hari kerja sesudah Manajemen Pelaksana menerima laporan penyelesaian pelatihan dari Platform Digital. Jika sertifikat belum muncul, kamu dapat menghubungi contact center Platform Digital.
Jika nama di sertifikat tidak sesuai dengan namamu, Anda bisa menghubungi Lembaga Pelatihan untuk konfirmasi lebih lanjut. Pastikan Anda menggunakan nama asli di profil akun Platform Digital dan Lembaga Pelatihan agar nama di sertifikat sesuai dengan nama asli
Jika link sertifikat di dashboard tidak bisa dibuka, pastikan dahulu jaringan internet dalam kondisi baik dan stabil, lalu Anda bisa coba kembali untuk membuka link sertifikat. Bila masih menemui kendala, Anda bisa mengisi Formulir Pengaduan dengan melampirkan screenshot dashboard pada bagian sertifikat.
Informasi lebih lengkap dapat cek di: www.prakerja.go.id/tanya-jawab. [qnt]