WahanaNews.co | Pemerintah
memastikan memperpanjang kebijakan PPKM level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali hingga
16 Agustus 2021. Sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang sebelumnya diketahui masuk
daftar PPKM level 4 kini turun ke PPKM level 3.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan
diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Menko Marves Luhut Binsar
Pandjaitan dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin
(9/8/2021).
Daftar daerah terbaru yang terkena PPKM per level tertuang
dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021. Untuk kabupaten/kota di Provinsi
DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali, tidak ada yang turun
level.
Sementara daerah yang mengalami penurunan level ada di Jawa
Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jawa Timur tercatat menjadi yang terbanyak
kabupaten/kotanya mengalami penurunan level.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Berikut daftar daerah yang turun level dari PPKM level 4 ke
PPKM level 3:
Banten:
- Kabupaten Pandeglang
Jawa Barat:
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Purwakarta
PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus
Jawa Tengah:
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Batang
- Kota Pekalongan
Jawa Timur:
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Situbondo. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.