WahanaNews.co | Sebanyak
68 domain situs entitas bodong di bidang perdagangan berjangka komoditi yang
tidak memiliki perizinan diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
Siap Bangun Pembangkit Baru, PLN Bakal Investasi Rp567,6 Triliun
Mereka bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan
Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.
"Tahun 2021, Bappebti akan semakin meningkatkan
pengamatan dan pengawasan terhadap aktivitas di bidang perdagangan berjangka
komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti," kata Kepala
Bappebti, Sidharta Utama dikutip Senin (15/2/2021).
Hal itu, lanjut dia bertujuan untuk melindungi masyarakat
dari investasi perdagangan berjangka komoditi tak berizin yang berpotensi
merugikan, serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha
di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Baca Juga:
Siap Bangun Pembangkit Baru, PLN Bakal Investasi Rp567,6 Triliun
Dia menegaskan domain situs yang diblokir pada Januari 2021
ini masih didominasi oleh situs-situs internet pialang berjangka dari luar
negeri.
Bappebti melarang setiap pihak yang berkedudukan hukum di
Indonesia dan/atau di luar negeri melakukan kegiatan usaha Perdagangan
Berjangka jika belum memperoleh izin usaha dari Bappebti.
Hal di atas, misalnya melalui promosi atau iklan, pelatihan,
dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.