WahanaNews.co | Presiden
RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan lonjakan kasus virus corona
(Covid-19). Sebelumnya, pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali ditetapkan pada 3-20
Juli 2021.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka
tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar
Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden,
Selasa (20/7) malam.
Dalam pengumuman tersebut, Jokowi menyatakan pemerintah
memantau, mencoba memahami dinamika di lapangan, serta mendengar suara-suara
masyarakat terdampak PPKM.
Oleh karena itu pada perpanjangan PPKM yang rencananya akan
dibuka bertahap itu, Jokowi pun mengumumkan reklaksasi untuk dunia usaha,
terutama UMKM.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Jokowi menuturkan saat relaksasi diterapkan, pasar
tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka setiap hari sampai
pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
Dia juga menuturkan pasar tradisional selain yang menjual
sembako diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung serupa
dan juga prokes ketat sesuai dengan pengaturan pemerintah daerah masing-masing.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet
voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian
kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol
kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh
Pemerintah Daerah," papar Jokowi.
Jokowi kemudian memaparkan untuk warung makan, pedagang kaki
lima, kapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka
diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Para pembeli
juga memiliki maksimum waktu makan yakni selama 30 menit.
Jokowi mengatakan kegiatan lain pada sektor esensial dan
kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol
perjalana akan dijelaskan secara terpisah.
"Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu
membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan
tekanan kepada rumah sakit juga menurun," ucap Jokowi.
Pemerintah lalu menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali
guna menekan lonjakan kasus virus corona. Selama penerapan PPKM Darurat dari 3
Juli lalu, lonjakan kasus masih terus terjadi. Meski kemudian sempat menurun
pada akhir pekan lalu, hari ini, Selasa (20/7) kembali terlihat grafik menanjak
kasus baru Covid di Indonesia.
Sejak grafik kenaikan lonjakan harian positif hingga puncak
pada 14 Juli lalu sebanyak 56 ribu lebih, angka tambahan kasus baru terus
menurun hingga Senin (19/7) lonjakan harian Covid di RI adalah 34.257 orang.
Kemudian pada hari ini, Selasa (20/7), yang juga bertepatan
dengan Hari Raya Iduladha, angka tersebut bertambah lagi meski masih di kisaran
30 ribuan yakni 38.325 kasus baru.
Tambahan 38 ribu lebih kasus baru itu menyebabkan total
akumulatif kasus Covid di Indonesia sejak 2 Maret 2020 menjadi 2.950.058 orang.
Dari angka kumulatif itu sebanyak 2.323.666 orang sembuh
(bertambah 29.791) dan 76.200 meninggal (bertambah 1.280).
Alhasil, kasus aktif positif baik yang isolasi mandiri
maupun dirawat ada 550.192 pasien, atau bertambah 7.254 orang dari sehari
sebelumnya. Untuk suspek yang tercatat di nusantara ada 267.333 orang. [dhn]