WahanaNews.co | Pemerintah beberapa waktu lalu menerbitkan aturan terkait pajak natura. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 itu sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.
Secara garis besar, pajak natura merupakan pajak yang dikenakan terhadap fasilitas atau kenikmatan selain uang yang diberikan pemberi kerja atau perusahaan kepada penerima kerja atau karyawan.
Baca Juga:
Proses Pembangunan RS AMC Banjarmasin Capai 41 persen
Pajak ini tergolong dalam pajak penghasilan wajib pajak. Sebelumnya, fasilitas atau kenikmatan selain uang yang diberikan perusahaan kepada pegawai tidak termasuk sebagai penghasilan.
Dengan demikian, fasilitas tersebut tidak menjadi obyek pajak dan tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Namun, sejak tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, natura dikategorikan sebagai penghasilan penerima kerja. Dengan demikian, fasilitas dan kenikmatan non uang yang diterima penerima kerja tergolong sebagai obyek pajak penghasilan.
Baca Juga:
Pembukaan Kegiatan Prodeskel dan Epdeskel di Tarakan
"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK Nomor 66 Tahun 2023.
Ketentuan itu diberlakukan pemerintah dengan pertimbangan mengurangi beban pajak perusahaan dan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawainya.
Selain itu, pajak natura diterapkan untuk meminimalisasi celah penghindaran pajak pegawai yang menerima fasilitas eksklusif.
Tidak semua fasilitas dikenakan pajak natura Namun demikian, dalam aturan tersebut juga dijelaskan berbagai fasilitas yang dikecualikan dari pengenaan pajak.
Terdapat 11 obyek natura yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan.
Adapun daftar fasilitas yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai.
Kemudian, kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat- obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.
3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.
4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai. Sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun.
5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.
6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.
7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per bulan.
8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai. Sedangkan fasilitas tempat tinggal nonkomunal seperti sewa apartemen/rumah maksimal Rp 2 juta per bulan.
9. Fasilitas kendaraan bukan obyek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.
10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.
Fasilitas kantor yang dikenakan pajak Sementara itu, mengenai daftar fasilitas yang dikenai pajak natura diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Secara garis besar, fasilitas yang dikenakan pajak adalah segala bentuk imbalan atau kenikmatan yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Namun, dengan adanya pengecualian yang diatur dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, fasilitas kantor yang dikenakan pajak ialah sebagai berikut:
1. Kupon makanan atau minuman dengan nilai minimal Rp 2 juta per bulan
2. Bingkisan yang diberikan selain hari besar keagamaan, dengan nilai minimal Rp 3 juta
3. Fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif
4. Fasilitas olahraga lain dengan nilai minimal Rp 1,5 juta dalam kurun waktu 1 tahun
5. Fasilitas tempat tinggal berupa rumah atau apartemen, dengan biaya minimal Rp 2 juta per bulan
6. Fasilitas kendaraan bagi pekerja yang memiliki saham di perusahaan dan berpendapatan minimal Rp 100 juta per bulan.[eta/kompas]