WahanaNews.co | Mudik
lokal di kawasan aglomerasi secara resmi dilarang. Pemerintah pun menyampaikan
penjelasan rinci soal pelarangan mudik itu.
Baca Juga:
Tidur Singkat, Kunci Kesehatan saat Mudik Lebaran 2024
"Mohon dipahami bahwa SE Satgas no 13/2021 adalah
tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik," kata juru
bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
"Mengapa Mudik dilarang? Karena mudik itu digunakan
untuk silaturahmi secara fisik. Pertemuan fisik antar keluarga, handai taulan
tidak mungkin tidak bersentuhan tubuh melalui salaman, salim, cipika cipiki,
atau berpelukan. Virus COVID ini menular melalui sentuhan, tidak menjalankan 3M
secara disiplin dan konsisten," sambungnya.
Baca Juga:
7 Tips Hemat Baterai Gadget saat Perjalanan Liburan
Kawasan aglomerasi di Indonesia antara lain:
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo