"Pertama adalah sirkulasi varian virus mutasi dari luar
negeri yang berpotensi lebih berbahaya. Kedua, masyarakat ingin bersilaturahmi
fisik dengan mudik. Kami tidak ingin terjadi seperti keadaan di India,"
kata Wiku.
Lantas, dalam larangan mudik di kawasan aglomerasi ini ada
penyekatan? Wiku menyebut kebijakan ini juga ingin menyadarkan masyarakat akan
bahaya COVID-19. Sehingga kesadaran masyarakat juga diperlukan untuk menekan
angka kasus positif.
Baca Juga:
Tidur Singkat, Kunci Kesehatan saat Mudik Lebaran 2024
"Kesadaran masyarakat dan tanggung jawabnya itu harus
didorong. Akan berat tugas bangsa ini kalau hanya pemerintah yang memikul upaya
mengendalikan COVID ini. Harus dengan dan dari masyarakat juga," ujarnya.
Wiku menekankan pemerintah telah menetapkan larangan mudik
6-17 Mei 2021. Sehingga tidak ada lagi istilah mudik yang dibolehkan.
"Di dalam Permenhub No. 13/2021 juga tidak ada
pernyataan bahwa ada pengecualian mudik bagi wilayah aglomerasi. Hanya di dalam
pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa pengoperasian dan penggunaan moda
transportasi darat di dalam wilayah aglomerasi tetap berjalan untuk kepentingan
mendesak dan nonmudik dengan memperhatikan pembatasan jumlah operasional,
sehingga mobilitas di dalam wilayah aglomerasi tetap diperbolehkan untuk
kepentingan nonmudik," tuturnya.
Baca Juga:
7 Tips Hemat Baterai Gadget saat Perjalanan Liburan
"Masyarakat dalam wilayah aglomerasi tetap dapat
bermobilisasi untuk kepentingan mendesak dan nonmudik," tegas Wiku. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.