WahanaNews.co |
Secara resmi, pemerintah melarang mudik selama periode 6-17 Mei 2021. Hal ini
berlaku bagi semua moda transportasi, yakni kendaraan pribadi, kereta api,
kapal laut, maupun udara.
Baca Juga:
Tidur Singkat, Kunci Kesehatan saat Mudik Lebaran 2024
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
Budi Setiyadi mengatakan masyarakat yang nekat mudik lewat jalur darat
menggunakan kendaraan pribadi akan diminta untuk putar balik. Sementara,
kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang
juga akan dikenakan sanksi.
"Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan
perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan
tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai uu
yang ada," ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (8/4).
Budi memaparkan ada jenis kendaraan tertentu yang tetap bisa
bepergian selama periode larangan mudik ini. Beberapa jenis kendaraan tersebut,
yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional
berpelat dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan
yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia.
Baca Juga:
7 Tips Hemat Baterai Gadget saat Perjalanan Liburan
Sementara, jenis kendaraan yang tetap boleh beroperasi di
angkutan penyeberangan adalah kendaraan pengangkut logistik dan obat-obatan,
kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan
pencegahan penyebaran covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan
mobil jenazah.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Laut Agus
Purnomo mengatakan larangan operasional untuk transportasi laut berlaku untuk
semua kapal penumpang. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti kapal
penumpang untuk pekerja imigran, kapal pesiar yang dioperasikan asing, dan
kapal yang membawa bahan pokok.
Agus menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada operator
yang melanggar aturan larangan mudik tahun ini. Sanksi itu berupa tidak
diberikan pelayanan di pelabuhan hingga pencabutan izin usaha perusahaan
angkutan laut.
"Ini sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan Novie Riyanto menyatakan pihaknya juga akan memberikan sanksi
kepada maskapai yang melakukan pelanggaran selama periode larangan mudik ini.
Mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sementara, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian
Perhubungan menambahkan ada sanksi administratif yang akan diberikan kepada
penyelenggara perkeretaapian jika melanggar aturan larangan mudik pada 6-17 Mei
2021. Ia akan mengawasi aturan ini bersama Balai Teknik Perkeretaapian, Satgas
Penanganan Covid-19, Polri, TNI, dan pemerintah daerah (pemda). [dhn]