WahanaNews.co | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadwalkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap 3 hari ini. Bantuan sebesar Rp 600.000 per orang ini ditujukan kepada para pekerja dengan gaji di bawah atau maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Bagi pekerja yang merasa termasuk kategori penerima, maka penting mengetahui cara cek penerima BSU subsidi gaji.
Baca Juga:
Butuh 4.000 ASN, Pemprov Kalteng Desak Percepatan Pengangkatan CPNS
Sebelumnya, Kemenaker telah mengajukan anggaran subsidi upah sebesar Rp 8,7 triliun untuk disalurkan kepada 14,6 juta pekerja. Adapun 4,3 juta pekerja telah menerima BSU subsidi gaji melalui kelompok bank pelat merah Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Cara Cek Penerima BSU Subsidi Upah Tahap 3
Bagi pekerja yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU subsidi upah atau tidak, dapat mengeceknya melalui website kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek penerima BSU subsidi upah.
Baca Juga:
Mengaku PNS, Wanita Ini Gasak Uang Pria yang Baru Dikenalnya
Buka website kemnaker.go.id
Login akun kemnaker.go.id.
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dan lengkapi data yang diperlukan