WahanaNews.co | Meskipun
larangan mudik telah berakhir pada 17 Mei lalu, pemerintah masih memperketat
ketentuan perjalanan dalam negeri. Berdasarkan Addendum Surat Edaran Satgas
Covid-19 nomor 13 tahun 2021, pengetatan dilakukan pada 18-24 Mei mendatang.
Baca Juga:
Ini Persiapan Penting Sebelum Berpergian
Untuk perjalanan via darat, terdapat pengetatan pada syarat
kepada pengguna transportasi pribadi maupun umum seperti bus dan kereta api.
Lantas apa saja syarat tersebut?
Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi seperti
mobil diimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya
diambil dalam kurun maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, dapat juga melakukan tes GeNose C19 di rest area
sebagai persyaratan melakukan perjalanan. Hal ini penting sebab akan dilakukan
tes acak oleh Satgas Covid-19 di daerah apabila diperlukan.
Baca Juga:
Traveloka Nilai Fleksibilitas Pembelian Tiket Perjalanan Penting Bagi Konsumen
Untuk pengguna kereta api antar kota, syarat serupa juga
diperlukan. Penumpang wajib menunjukkan keterangan RT-PCR atau rapid test
antigen yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 1x24 jam sebelum
keberangkatan. Penumpang juga bisa menunjukkan surat hasil negatif tes GeNose
C19 di Stasiun sebelum keberangkatan.
Sementara bagi penumpang bus antar kota antar provinsi
(AKAP) akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila
diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Pengisian e-HAC juga diimbau bagi pelaku perjalanan barat
baik menggunakan transportasi umum maupun pribadi. Jika hasil tes covid-19
pelaku perjalanan negatif tetapi menunjukkan gejala, maka perjalanan tidak
dapat dilakukan baik menggunakan transportasi pribadi maupun umum.