WahanaNews.co | Pasti kalian sudah tak asing dengan bandara, tapi taukah kalian bahwa bandara adalah kependekan dari bandar udara?
Melansir dari laman Direktorat Jendral Perhubungan Udara, Senin (19/12/2022) bandar udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pewat udara untuk lepas dan landas.
Baca Juga:
Israel Meretas Menara Kendali Bandara Internasional Beirut, Keluarkan Ancaman
Namun lebih dari itu, bandara juga digunakan untuk naik dan turunnya penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan moda transportasi.
Tentu saja untuk berlangsungnya operasional bandara juga ditunjang dengan fasilitas lengkap serta standar keamanan terbang yang sesuai.
Bandara berfungsi sebagai gerbang dari segala kegiatan perekonomian dan transportasi udara. Maka dari itu tiap negara membangun bandara untuk menunjang kebutuhan penduduknya.
Baca Juga:
Kejar Target HUT RI, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dipacu dengan Dana Rp 4,2 T
Baik kebutuhan secara transportasi ataupun ekonomi. Namun taukah kalian bahwa Indonesia termasuk dalam 10 negara di Asia dengan jumlah bandara terbanyak.
Melansir dari akun Instagram Good News From Indonesia @gnfi, Senin (19/12/2022) bahwa saat ini Indonesia memiliki bandara dengan jumlah terbanyak di Asia. Berikut adalah 10 Negara di Asia dengan jumlah bandara terbanyak.
1. Indonesia memiliki 673 bandara
2. China memiliki 507 bandara
3. India memiliki 346 bandara
4. Iran memiliki 319 bandara
5. Filipina memiliki 247 bandara
6. Arab Saudi memiliki 214 bandara
7. Jepang memiliki 175 bandara
8. Pakistan memiliki 151 bandara
9. Oman memiliki 132 bandara
10. Malaysia memiliki 114 bandara
Memang tiap-tiap negara memiliki kebutuhan berbeda dalam urusan transportasi. Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang besar, tentu saja tidak heran jika membutuhkan lebih banyak transportasi udara untuk memudahkan dan mempersingkat waktu mobilitas masyarakatnya.
Namun meskipun demikian tidak bisa asal dalam membangun bandara, karena selain membutuhkan dana besar juga terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan.
Seperti jarak antarbandara. Ternyata tiap wilayah juga memiliki kebijakan yang berbeda terkait dengan jarak antarbandara. Seperti wilayah Jawa dan Sumatra dengan jarak 200 km, sedangkan wilayah Maluku dan Papua hanya berjarak 60 km antarbandara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 69 Tahun 2013.
Selain itu faktor lain seperti pertimbangan daerah yang terisolasi dan daerah rawan bencana juga diprioritaskan dalam pembangunan bandara.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan dan mengembangkan mobilitas penumpang. Meskipun mendapatkan predikat dengan negara yang memiliki jumlah bandara terbanyak di Asia, Indonesia saat ini juga masih terus mengembangkan pembangunan bandara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih baik lagi. [ast]