WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak hanya lakukan bersih-bersih pada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, namun juga menindak yang diduga tak profesional dalam lakukan penanganan perkara di awal kejadian.
Di luar 3 anggota polisi yang tersangka pembunuhan berencana, ada 24 nama polisi yang diperiksa dan diduga melanggar kode etik. Jumlah ini bakal bertambah.
Baca Juga:
Wali Kota Jakbar Ikuti Zoom Meeting Kemenko Polkam Terkait Pemantauan Malam Takbiran Jelang Idulfitri 2025
Komitmen mengenai penindakan sejumlah personel polisi yang diduga tak profesional dalam proses penanganan Brigadir J itu disampaikan langsung oleh Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Untuk diketahui, selain mengusut jalur pidana, Polri juga menginvestigasi pelanggaran kode etik dalam kasus ini melalui Inspektorat Khusus (Itsus).
Tim khusus sejauh ini telah memeriksa 56 personel.
Baca Juga:
Kementerian HAM Usul Hapus SKCK, Habiburokhman Sepakat
Sebanyak 31 personel di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Jumlah ini bertambah dari 25 personel yang sebelumnya diduga melanggar kode etik.
Puluhan polisi tersebut diduga berupaya melindungi Ferdy Sambo dengan cara merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti hingga mengaburkan fakta.