Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi Kapolri.
"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Mahfud Ungkap 28 Polisi Langgar Etik
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 28 anggota Polri yang diduga melanggar etik berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J.
Mahfud menyebut proses pidana juga bisa dilakukan kepada para polisi itu jika ditemukan bukti yang cukup.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
"Penetapan mantan Kadiv Propam Irjen FS sebagai tersangka beserta 1 orang bintang dan 1 orang tamtama serta 1 orang sipil dan pengusutan lebih lanjut terhadap 28 personel lainnya adalah bukti bahwa Polri senantiasa menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat," ujar Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/8).
"Misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," jelas Mahfud.
Mahfud mengapresiasi Kapolri yang telah mengungkap kasus penembakan Brigadir J.