WahanaNews.co | Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, membeberkan soal oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) yang diduga terima suap.
Menurutnya, oknum tersebut telah mengundurkan diri
pasca-dibebaskan dari jabatan dan tugas.
Baca Juga:
Kasus Ditjen Pajak Kemenkeu, KPK Geledah PT Jhonlin Baratama di Kalsel
Hal ini diungkapkan oleh Sri Mulyani
dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/3/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, pembebasan dari tugas itu bertujuan untuk memudahkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan.
"Terhadap pegawai DJP yang oleh
KPK diduga terlibat dalam suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas dari
jabatannya agar memudahkan proses KPK, dan yang bersangkutan telah
mengundurkan diri dan diproses dalam aturan ASN," jelasnya.
Baca Juga:
Profil Direktur Ekstensifikasi Raib di Situs Pajak, Jangan-jangan"
Kasus ini sebenarnya berawal dari
pengaduan yang terjadi sejak 2020.
Pihak Unit Kepatuhan Internal Kemenkeu dan KPK bekerjasama
untuk menyelidiki sebagai bagian dari tindak lanjut pengaduan.
Kemenkeu, kata Sri
Mulyani, menghormati proses hukum yang berlaku, namun juga tetap memegang
asas praduga tidak bersalah.
"Kemenkeu tidak toleransi
tindakan pelanggaran kode etik oleh siapapun di lingkungan Kemenkeu,"
tegas Sri Mulyani. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.