WahanaNews.co | Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan langkah kepolisian yang menggelar prarekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, istilah prarekonstruksi tidak dikenal dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga:
Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan
“Rekonstruksi itu sebetulnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk memperjelas satu perkara yang sedang diperiksa, tidak dikenal yang namanya prarekonstruksi,” kata Sugeng, dikutip dari kompastv, Senin (25/7/2022).
Ia menambahkan, rekonstruksi yang dilakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo seharusnya menghadirkan saksi-saksi.
“Karena itu dalam rekonstruksi yang dapat memperjelas memang harus dihadirkan saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi peristiwa tersebut. Karena perkara ini mengenai kematian seseorang yang terjadi di rumah Jenderal Ferdy Sambo,” ucapnya.
Baca Juga:
Mendekam dalam Sel, Pelaku Mutilasi di Semarang Ungkap Penyesalan
Termasuk, sambung Sugeng, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, yang menempati rumah dinas yang dilaporkan sebagai tempat Brigadir J tewas.
“Maka Ferdy Sambo dan istrinya dan saksi lain sebagainya hadir untuk memperjelas kasus ini sifatnya wajib, karena dalam satu proses pemeriksaan pidana tidak bisa diwakili kecuali dengan kondisi-kondisi tertentu misal berhalangan tetap.”
“Tapi apabila tidak ada alasan untuk tidak hadir, maka ia harus hadir, harus dihadirkan karena ini mencari keadilan kebenaran materiel.”