WahanaNews.co | Polisi segera menggelar rekonstruksi kasus baku tembak Bharada E dan Brigadir Nopriyansah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya harus hadir saat rekonstruksi nanti.
Baca Juga:
Rekonstruksi: Panca Darmansyah Benturkan Kepala Istrinya ke Dinding
"Berdasarkan Perkap 1051 tahun 2000 tentang juklak/ juknis pemeriksaan perkara pidana; rekonstruksi adalah salah satu cara pemeriksaan perkara pidana yang akan dibuat dalam BAP. Kehadiran tersangka tidak wajib karena tersangka dapat menolak rekonstruksi. Kalau saksi-saksi wajib hadir karena saksi-saksi termasuk Sambo (Irjen Ferdy Sambo) kalau sebagai saksi, wajib hadir," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada wartawan, Sabtu (23/7/2022).
Teguh menuturkan Ferdy Sambo dan istri wajib hadir apabila statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sementara kata Sugeng, polisi tidak wajib menghadirkan tersangka karena memiliki hak ingkar menolak proses pembuktian yang memberatkan dirinya.
"Sambo dan istri dalam posisi sebagai saksi wajib hadir. Bharada E kalau sebagai saksi wajib hadir. Bila statusnya (Bharada E) tersangka, tidak wajib hadir. Karena tersangka punya hak ingkar atau menolak untuk proses pembuktian yang akan memberatkan dirinya," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan
Prarekonstruksi dengan Peran Pengganti
Prarekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Yoshua dilakukan di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E, yang terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir J, tidak dihadirkan karena prarekonstruksi ini diperagakan oleh pemeran pengganti.
"Kalau prarekon itu harus ada peran pengganti, ya peran pengganti sesuai dengan hasil keterangan para saksi dan temuan dari tim Labfor, Inafis, Dokpol itu dipadukan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di lokasi, Sabtu (23/7).