WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menerima audiensi dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang terjadi di PT Sinar Wijaya Plywood Industries (SWPI), perusahaan pengolahan kayu lapis yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.
Pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026), tersebut membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dialami para pekerja.
Baca Juga:
Banyak Mahasiswa Cumlaude Tak Lulus UKMPPD, Komisi IX Minta Transparansi dan Evaluasi Sistem
Dalam audiensi itu, KSBSI menyampaikan laporan mengenai lebih dari 700 pekerja yang disebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan tanpa kejelasan terkait pemenuhan hak-hak normatif mereka, termasuk pembayaran pesangon dan hak lainnya yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Menanggapi laporan tersebut, Irma menegaskan bahwa persoalan yang menimpa ratusan pekerja itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah serta seluruh pihak terkait.
Menurutnya, perlindungan terhadap hak-hak pekerja merupakan tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan.
Baca Juga:
Kapolri: Stabilitas Keamanan Kunci Pembangunan dan Investasi
“Permasalahan ini menyangkut lebih dari 700 pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan tanpa pemberian pesangon. Itu tentu melanggar undang-undang dan melanggar hak-hak dasar pekerja sebagai warga negara Indonesia,” tegas Irma dikutip dari situs resmi DPR RI, Sabtu (12/06/2026).
Irma menilai penyelesaian masalah tersebut harus dilakukan melalui komunikasi dan dialog yang melibatkan perusahaan, serikat pekerja, serta pemerintah daerah agar hak-hak pekerja yang belum dipenuhi dapat segera dituntaskan.
Ia juga meminta seluruh pihak menjalankan perannya secara aktif untuk mencari solusi yang adil bagi para pekerja.
“Oleh karena itu saya meminta Pemda untuk memfasilitasi KSBSI bertemu dengan perusahaan guna menegosiasikan seluruh hak-hak pekerja yang belum dibayarkan. Begitu juga Kementerian Ketenagakerjaan harus hadir dan mengambil langkah konkret,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengungkapkan bahwa seluruh dokumen, laporan, dan aspirasi yang disampaikan oleh KSBSI telah diterima.
Berkas tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Menteri Ketenagakerjaan sebagai bahan tindak lanjut guna mempercepat proses penyelesaian persoalan yang dihadapi para pekerja.
“Permintaan dari serikat pekerja beserta seluruh berkas yang telah disampaikan kepada kami di Fraksi NasDem akan kami teruskan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar segera mendapat penyelesaian,” katanya.
Irma juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Bahkan, apabila persoalan itu tidak kunjung menemukan titik terang, ia berencana turun langsung ke Papua untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan dan hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan.
“Kalau memang tidak juga bisa diselesaikan, saya berencana datang ke Jayapura, bertemu dengan Bupati dan melakukan inspeksi langsung ke perusahaan agar pemenuhan hak-hak buruh yang di-PHK maupun dirumahkan dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan,” tegas Irma.
Selain persoalan PHK dan pembayaran hak pekerja, Irma juga menyoroti informasi yang diterimanya mengenai aktivitas operasional perusahaan yang disebut masih berjalan, termasuk adanya perekrutan tenaga kerja baru.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah apabila benar terjadi, terutama jika hak-hak pekerja lama belum diselesaikan.
“Ini harus menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah. Jangan sampai perusahaan masih beroperasi dan merekrut pekerja baru, tetapi hak-hak pekerja yang lama justru diabaikan. Pemda harus bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan seperti ini,” katanya.
Lebih lanjut, Irma menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi para pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tidak mengalami kerugian berlapis akibat hak-hak mereka yang belum dibayarkan.
Menurutnya, pemenuhan hak pekerja memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan kehidupan mereka dan keluarga.
“Jangan sampai anak-anak bangsa yang hari ini mengalami PHK justru dikriminalisasi dengan tidak dibayarkan hak-haknya. Hak itu penting agar mereka bisa bertahan hidup bersama keluarganya,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, Irma memastikan dirinya akan terus mengawal dan mendampingi para pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya.
Ia menekankan bahwa negara harus memberikan jaminan keadilan bagi seluruh pekerja yang terdampak konflik hubungan industrial.
“Kami di Komisi IX DPR RI wajib mendampingi mereka untuk menyelesaikan masalah ini. Negara harus hadir memastikan keadilan bagi pekerja,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Irma juga menyoroti meningkatnya kasus PHK dan perselisihan hubungan industrial yang terjadi di berbagai daerah.
Menurutnya, fenomena tersebut perlu menjadi bahan evaluasi penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang akan segera dibahas DPR RI.
Ia berharap regulasi yang akan disusun nantinya mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan antara perusahaan dan tenaga kerja.
“Kita tidak ingin undang-undang yang akan disusun justru menciptakan celah bagi perusahaan untuk tidak memenuhi hak-hak karyawan. Semua aspek yang selama ini menjadi sumber konflik antara perusahaan dan pekerja harus diselesaikan melalui regulasi yang lebih adil,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]