WahanaNews.co, Jakarta - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Irwan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan pencucian uang.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/23).
Jaksa menyebut Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara ini. Selain itu, Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.
Baca Juga:
Achsanul Qosasi Hadapi Putusan Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 20 Juni
Selama persidangan, Irwan turut membeberkan sejumlah pihak lain yang diduga menjadi makelar kasus atau markus kasus BTS 4G.
Di sana ada nama Wawan, Edward Hutahaean, Windu Aji Purnama, Sadikin Rusli hingga Dito Ariotedjo. Dari kesaksian Irwan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak dengan menetapkan Edward dan Sadikin sebagai tersangka.
Atas dasar itu, Irwan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Tindak pidana dilakukan Irwan bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Beberapa dari mereka sudah dituntut pidana. Johnny Plate dituntut dengan pidana 15 tahun penjara, Anang dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan Yohan dituntut dengan pidana enam tahun penjara.
Mereka dinilai telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun) terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
[Redaktur: Sandy]