WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024, Achsanul Qosasi, dituntut pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta atau enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Achsanul telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar terkait dengan kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Baca Juga:
Penguatan UU Tipikor, KPK Anggarkan Dana Rp2,1 Miliar
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Achsanul dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
Jaksa turut menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu Achsanul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
Perbuatan Achsanul telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Achsanul bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang didakwakan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah US$2,640 juta yang setara dengan Rp40 miliar," ucap jaksa.