WahanaNews.co | Istri dan Anak Gubernur Papua, Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menolak bersaksi di dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
Mereka pun hari ini secara resmi menyerahkan surat penolakan menjadi saksi ke KPK.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua mendatangi Gedung Merah Putih KPK, untuk menemui Pimpinan KPK, di Jakarta, Senin (10/10/2022). Kedatangan tim yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Yulice Wenda, istri Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Astract Bona Timoramo Enembe, anak Gubernur Papua Lukas Enembe, untuk menyerahkan Surat Menolak atau Mengundurkan Diri Menjadi Saksi," kata Tim Hukum dan Advokasi Lukas Enembe, yakni Emanuel Herdiyanto, dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Dia menjelaskan bahwa secara yuridis, Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo memiliki hubungan sedarah dengan Lukas Enembe.
Menurutnya, dalam Pasal 35 Undang-Undang No 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kliennya tidak wajib memberikan keterangan saksi, apalagi jika tidak menghendaki.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
"Dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas, dengan ini saksi Yulice Wenda, dan saksi Astract Bona Timoramo Enembe, menyatakan menggunakan haknya yang diberikan oleh undang-undang, untuk menolak atau mengundurkan diri sebagai saksi," terangnya.
Dilansir dari detikcom, kuasa hukum Yulice dan Astract tiba di KPK pada pukul 10.37 WIB. Begitu tiba, mereka langsung menuju ke dalam gedung KPK.
Sebelumnya, KPK mengingatkan konsekuensi hukum usai Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, mangkir dari pemanggilan.