Pengacara mengatakan istri Lukas Enembe hanya saksi, bukan tersangka.
"Ini saksi, beliau jadi saksi bukan tersangka, saksi untuk kasus gratifikasi 1 miliar. Saksi bisa hadir atau tidak itu sudah diatur di KUHP, itu sudah jelas. Jadi ini tergantung dari Ibu," kata Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwari, kepada wartawan Kamis (6/10/2022).
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Aloysius meminta KPK memahami hal itu. Aloysius menyebut tim pengacara akan ke KPK pada Senin (10/10) pekan depan.
"Jadi saya pikir Jakarta harus paham. Tapi hari Senin teman-teman dari Jayapura akan jelaskan, menyurati resmi kemudian akan jumpa pers dengan para wartawan di sana," tutur dia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.