“Saya minta tim yang mengawasi agar diperbanyak untuk memastikan sepeda itu tidak parkir sembarangan,” tegasnya.
Saat ditanya soal denda yang diterapkan PT Beam kepada pengguna yang tidak menempatkan sepedanya sesuai titik yang sudah ditentukan, Bima mengaku belum mengetahuinya.
Baca Juga:
Polda Gorontalo Terapkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik secara Luas
“Belum, oh yang itu yang penting harus sosialisasi, itu wajar ya supaya memastikan semua tertib di titiknya, denda itu wajar yang penting sosialisasi saja,” tandasnya.
Sebelumnya, keluhan warga soal keberadaan sepeda listrik di jalur pedestrian Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor langsung mendapatkan perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Teranyar, Pemkot Bogor melakukan evaluasi terhadap pengelola sepeda listrik, PT Beam, terkait penempatan sepeda dan skuter listrik yang mengganggu jalur pedestrian.
Baca Juga:
Panglima TNI Sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni SMP Negeri 2 Cimahi Ikuti Reuni Akbar
Salah satunya, PT Beam diminta untuk memperbaiki koordinat penempatan sepeda dan menambah personel untuk patroli.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, Pemkot Bogor melakukan evaluasi pada Senin (24/10) usai menerima banyak keluhan dari masyarakat.
Bima Arya mengakui, persoalan yang juga dihadapi ialah banyak warga pengguna sepeda dan skuter listrik tersebut belum memahami jika penempatan kendaraan-kendaraan listrik itu sudah ada koordinatnya.