Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, mengatakan pihaknya juga melakukan pengawasan penggunaan sepeda dan skuter listrik ini. Sebab, ia sendiri sempat menemui pengguna kendaraan listrik yang tidak berjalan di jalur khusus sepeda.
“Yang diperbolehkan dalam Permenhub 45 2020, itu adalah jalur-jalur khusus, tempat-tempat khusus yang memang secara Perwali atau SK Wali Kota titik mana yang diizinkan oleh Wali Kota gitu,” kata Eko.
Baca Juga:
Polda Gorontalo Terapkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik secara Luas
Selain itu, sambung dia, kecepatan dari sepeda dan skuter listrik ini akan diatur. Meskipun dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), PT Beam telah menyediakan asuransi ketika ada kecelakaan.
Eko menambahkan, penempatan sepeda listrik juga dievaluasi. Terutama yang diletakkan di trotoar kecil, seperti di depan Rumah Sakit Mulia, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor:
“Itu nanti kita evaluasi penempatan sepeda listrik, titiknya jangan di situ. Kan trotoarnya kecil,” ujar Eko. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.