Setelah ibu kota dipindahkan, Jakarta tidak lagi menjadi pusat pemerintahan, melainkan difokuskan sebagai kota bisnis dan ekonomi yang menjadi pusat perbankan, jasa, dan perdagangan.
Tito berharap Jakarta bisa berkembang seperti New York di Amerika Serikat atau Sydney dan Melbourne di Australia.
Baca Juga:
Jakarta Banjir Parah PLT Kadis SDA Rusak Citra Pj Gubernur, Layak Dicopot
Menanggapi polemik terkait mekanisme pemilihan kepala daerah, Tito memastikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap akan dipilih langsung oleh rakyat, bukan ditunjuk oleh Presiden.
Hubungan Jakarta dengan Dewan Aglomerasi
UU DKJ juga mencantumkan rencana pembentukan kawasan aglomerasi sebagai bentuk penyatuan pengelolaan beberapa kota dan kabupaten dengan Jakarta sebagai pusatnya.
Baca Juga:
Banjir Lumpuhkan KBN Jakarta Utara, Jalan Cakung Cilincing Macet Parah
Dewan Kawasan Aglomerasi atau Dewan Aglomerasi akan dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia untuk mengoordinasikan pembangunan dan tata ruang di kawasan Jabodetabekjur.
Penerapan kawasan aglomerasi ini akan efektif berjalan setelah pemindahan ibu kota ke IKN, memastikan sinkronisasi pembangunan Jakarta dan wilayah sekitarnya tetap berjalan optimal.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.