WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) pada 2024 lalu, muncul gagasan besar untuk membentuk kota aglomerasi yang mencakup Jakarta dan sekitarnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, konsep ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembangunan wilayah yang selama ini berkembang pesat secara bersamaan.
Baca Juga:
Gubernur Jambi Dorong Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Tegaskan Keadilan Energi pada Rapat Nasional Penanganan Sumur Minyak Masyarakat
Kota aglomerasi mengacu pada pengembangan kota utama yang terintegrasi dengan kota-kota satelit di sekelilingnya.
Dalam konteks ini, wilayah yang termasuk dalam rencana tersebut adalah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jabodetabekjur.
Konsep ini dipilih agar Jakarta tetap menjadi pusat pertumbuhan tanpa perlu mengubah administrasi menjadi kota megapolitan atau metropolitan.
Baca Juga:
Kepala BGN: 2026 Serapan Anggaran MBG Rp1,2 Triliun per Hari
Tiga Fakta Kunci Kota Aglomerasi Jabodetabekjur
Penyederhanaan Administrasi
Dengan menjadikan Jabodetabekjur sebagai kota aglomerasi, pemerintah menilai implementasinya akan lebih efisien karena tidak memerlukan perubahan administrasi pemerintahan.