WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) pada 2024 lalu, muncul gagasan besar untuk membentuk kota aglomerasi yang mencakup Jakarta dan sekitarnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, konsep ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembangunan wilayah yang selama ini berkembang pesat secara bersamaan.
Baca Juga:
Satpol PP Masih Tunggu SE Wali Kota Terapkan Instruksi Gubernur Jabar Soal Penertiban Sumbangan Masjid
Kota aglomerasi mengacu pada pengembangan kota utama yang terintegrasi dengan kota-kota satelit di sekelilingnya.
Dalam konteks ini, wilayah yang termasuk dalam rencana tersebut adalah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jabodetabekjur.
Konsep ini dipilih agar Jakarta tetap menjadi pusat pertumbuhan tanpa perlu mengubah administrasi menjadi kota megapolitan atau metropolitan.
Baca Juga:
Rekayasa Lalin One Way di Jalan Perjuangan Malah Timbulkan Kepadatan Baru, Dishub: Kami akan Evaluasi
Tiga Fakta Kunci Kota Aglomerasi Jabodetabekjur
Penyederhanaan Administrasi
Dengan menjadikan Jabodetabekjur sebagai kota aglomerasi, pemerintah menilai implementasinya akan lebih efisien karena tidak memerlukan perubahan administrasi pemerintahan.