Sebaliknya, kebijakan pembangunan dapat lebih mudah diselaraskan untuk mengatasi permasalahan umum seperti banjir, kemacetan, polusi, dan urbanisasi yang tak terkendali.
"Ini bukan soal administrasi pemerintahan, melainkan bagaimana menyelaraskan program di kawasan ini agar lebih efektif," jelas Tito.
Baca Juga:
Panen Raya, Polda Metro Jaya Panen Sekitar 1 Ton Jagung Hibrida
Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi
Untuk memastikan arah pembangunan yang terkoordinasi, Jakarta sebagai kota aglomerasi akan diawasi oleh badan khusus bernama Dewan Kawasan Aglomerasi.
Model ini serupa dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua yang berperan dalam mengharmonisasi berbagai kebijakan strategis.
Baca Juga:
Pemkab Kepulauan Seribu Bersiap Tanam 10 Ribu Bibit Mangrove di Pulau Kelapa
"Dewan ini adalah bentuk terbaik bagi aglomerasi karena tidak mengubah undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan daerah otonom lainnya," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas.
Dalam draf RUU DKJ, Dewan Kawasan Aglomerasi memiliki mandat untuk mengoordinasikan tata ruang strategis nasional dan merancang dokumen induk pembangunan di kawasan tersebut.
Wilayah yang masuk dalam aglomerasi ini mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.