Sebaliknya, kebijakan pembangunan dapat lebih mudah diselaraskan untuk mengatasi permasalahan umum seperti banjir, kemacetan, polusi, dan urbanisasi yang tak terkendali.
"Ini bukan soal administrasi pemerintahan, melainkan bagaimana menyelaraskan program di kawasan ini agar lebih efektif," jelas Tito.
Baca Juga:
Gubernur Jambi Dorong Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Tegaskan Keadilan Energi pada Rapat Nasional Penanganan Sumur Minyak Masyarakat
Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi
Untuk memastikan arah pembangunan yang terkoordinasi, Jakarta sebagai kota aglomerasi akan diawasi oleh badan khusus bernama Dewan Kawasan Aglomerasi.
Model ini serupa dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua yang berperan dalam mengharmonisasi berbagai kebijakan strategis.
Baca Juga:
Kepala BGN: 2026 Serapan Anggaran MBG Rp1,2 Triliun per Hari
"Dewan ini adalah bentuk terbaik bagi aglomerasi karena tidak mengubah undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan daerah otonom lainnya," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas.
Dalam draf RUU DKJ, Dewan Kawasan Aglomerasi memiliki mandat untuk mengoordinasikan tata ruang strategis nasional dan merancang dokumen induk pembangunan di kawasan tersebut.
Wilayah yang masuk dalam aglomerasi ini mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.