Sertifikat SLHS ini diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi lain yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Dalam proses pengajuan, SPPG perlu melampirkan sejumlah dokumen penting seperti surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur atau lokasi pengolahan makanan, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
Baca Juga:
Kemenkes Tegur Keras RS yang Gunakan Alat Kesehatan Tak Layak, Ombudsman Aceh Turun Tangan
“Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi,” jelas Aji.
Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi standar, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Aji menekankan bahwa penerbitan sertifikasi ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi bentuk tanggung jawab untuk menjamin mutu layanan gizi di lapangan.
Baca Juga:
Kemenkes Tegaskan Peran Sentral dalam Awasi Program Makan Bergizi Gratis
“Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekadar menjadi formalitas,” tambahnya.
Kemenkes berharap kebijakan ini dapat memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyediaan makanan bergizi dan higienis di seluruh Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.