WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak pandang bulu dalam melaksanakan kerjanya.
Ada ratusan tersangka yang telah mereka tetapkan sepanjang tahun ini.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Sejak 6 Januari 2022 hingga 4 Oktober 2022, 108 orang telah berstatus tersangka dan telah ditahan oleh KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin (17/10/2022).
Firli menegaskan KPK bekerja secara profesional. Seluruh penetapan tersangka ini sudah melalui aturan yang berlaku.
Dia memastikan KPK tak akan bisa ditekan atau dipaksa siapapun untuk menetapkan tersangka. Apalagi, penegakan hukum harus diikuti dengan pembuktian.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Cara kerja KPK tidak akan melayani atau berdasar pada kepentingan sesaat dari suatu hasrat politik, gelombang opini salah dan benar, atau mengombang-ambingkan status hukum," tegasnya.
"Penegakan hukum adalah peristiwa yang sepi pada dasarnya, karena hanya merujuk pada hukum dan pembuktian tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun," sambung Firli.
Firli meminta publik tak skeptis dengan KPK. Dia meminta dukungan masyarakat agar pemberantasan korupsi bisa dilaksanakan dengan maksimal.