WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak pandang bulu dalam melaksanakan kerjanya.
Ada ratusan tersangka yang telah mereka tetapkan sepanjang tahun ini.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
"Sejak 6 Januari 2022 hingga 4 Oktober 2022, 108 orang telah berstatus tersangka dan telah ditahan oleh KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin (17/10/2022).
Firli menegaskan KPK bekerja secara profesional. Seluruh penetapan tersangka ini sudah melalui aturan yang berlaku.
Dia memastikan KPK tak akan bisa ditekan atau dipaksa siapapun untuk menetapkan tersangka. Apalagi, penegakan hukum harus diikuti dengan pembuktian.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Cara kerja KPK tidak akan melayani atau berdasar pada kepentingan sesaat dari suatu hasrat politik, gelombang opini salah dan benar, atau mengombang-ambingkan status hukum," tegasnya.
"Penegakan hukum adalah peristiwa yang sepi pada dasarnya, karena hanya merujuk pada hukum dan pembuktian tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun," sambung Firli.
Firli meminta publik tak skeptis dengan KPK. Dia meminta dukungan masyarakat agar pemberantasan korupsi bisa dilaksanakan dengan maksimal.
"Biarkan KPK kerja profesional pada seluruh kasus korupsi. KPK akan melaksanakan tugas dan wewenang tanpa terpengaruh kekuasaan manapun. Semua yang terjadi di KPK adalah proses hukum," pungkasnya. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.