WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid menyatakan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi harus dibuktikan lewat visum.
Menurutnya, visum dibutuhkan untuk mengetahui lebih lanjut dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh korban.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Harus, karena kekerasan seksual itu apa sih bentuknya, kita kan enggak tahu. Apakah pemerkosaan? Kalau pemerkosaan, kapan diperkosanya? Disaksikan oleh siapa? Terjadi apa di situ, mungkin memar-memar kita tidak tahu, mestinya ada visum," kata Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (2/9).
Jazilul menilai dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri tidak bisa diproses bila tidak memiliki bukti yang menguatkan. Menurutnya, hal itu sudah terjadi terhadap laporan Putri di Polres Metro Jakarta Selatan yang akhirnya ditutup karena bukti tidak ditemukan.
"Istilahnya ada bukti yang menguatkan, kalau tidak ada otomatis tidak bisa diproses. Seperti yang sudah disampaikan, laporan Bu PC [Putri Candrawathi] ada kekerasan seksual yang sempat konferensi pers Polres Jaksel kan akhirnya enggak terbukti," ujarnya.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Lebih lanjut, politikus PKB itu meminta Komnas HAM melengkapi bukti-bukti seputar dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri di Magelang, Jawa Tengah. Menurutnya, polisi wajib memproses dugaan kekerasan seksual tersebut bila bukti-bukti terkait bisa dihadirkan.
"Komnas HAM melengkapi saja bukti-buktinya. Peristiwa di Magelang misalnya, dia punya bukti-buktinya sampaikan pada polisi secara lengkap. Kalau itu terjadi tindak pidana misalkan, wajib hukumnya polisi untuk menindaklanjuti untuk menyidik, nanti ditemukan siapa tersangkanya," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri.
Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Peristiwa tersebut terjadi setelah Putri merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.
"Pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Sdri. PC di mana Sdr. FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang," ujar Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, Kamis (1/9).[zbr]